Zakat Fitrah Online bareng
Sekepal Berbagi
Mudah, Cepat, dan Amanah
Tunaikan Zakat Fitrah dan Berbagi Sekepal Beras untuk Para Mustahik yang Membutuhkan
Batas Pengumpulan Zakat Fitrah
Bersihkan harta, sucikan jiwa, tunaikan zakat fitrah yuk,
Sobat Berbagi!
Faktanya:
dari kalangan Gen Z dan Millenials yang bisa disalurin melalui Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) resmi di Indonesia.
Tapi...
berusia <58 tahun, didominasi Gen Z dan Millenials, gak bayar zakat melalui OPZ…
Kenapa bisa gitu ya?
Ternyata hal itu karena kebanyakan pemuda muslim dari kalangan Gen Z dan Millenials merasa bahwa:
sumber: Pusat Kajian Baznas, 2020.
Jangan Khawatir!
Sekepal Berbagi hadir untuk kamu yang ingin kepo-in Zakat Fitrah dan Membayar Zakat Fitrah.
Sekepal Berbagi adalah program penyaluran zakat fitrah dari Berbagi Beras Indonesia yang dirancang khusus untuk kamu, #SobatBerbagi, dan pemuda muslim dari kalangan Gen Z dan Millennials lainnya dengan tujuan:
Meningkatkan tingkat literasi Generasi Z dan Millennial mengenai zakat fitrah.
Meningkatkan dan mempermudah akses penyaluran zakat fitrah dari Generasi Z dan Millennials.
Kenapa Sekepal Berbagi?
Temuin alasan kenapa berzakat fitrah di Sekepal Berbagi cocok buat kamu!
Gimana sih cara bayar zakat lewat Sekepal Berbagi?
Gampang banget! Nih, tinggal ikutin 4 langkah mudah di bawah ini, ya.
Eits, bakal ada juga IG Live bareng Mitra Berbagi dan infografis tentang Zakat Fitrah sepanjang bulan Ramadhan. Jadi jangan lupa, follow Instagram Berbagi Beras ya, Sobat Berbagi!
Mitra Berbagi
Frequently Asked Questions
Tentang Zakat Fitrah
Menurut Bahasa, kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5)
Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.
Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103).
Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu, dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.
Sumber: Panduan Zakat, BAZNAS.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi seorang muslim/ah yang sudah mampu untuk menunaikannya. Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum sholat hari raya Idul Fitri. Hal tersebut yang menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.
Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Sumber: Panduan Zakat, BAZNAS.
Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Kualitas beras atau makanan pokok harus sesuai dengan kualitas beras atau makanan pokok yang dikonsumsi kita sehari-hari. Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.
Muzakki adalah sebutan bagi orang yang menunaikan zakat.
Mustahik adalah sebutan bagi orang yang berhak menerima zakat.
Zakat fitrah merupakan zakat yang harus dibayarkan oleh setiap umat Islam baik laki-laki, perempuan, anak-anak, orang tua yang mampu.
Sebagai instrumen yang masuk dalam salah satu Rukun Islam, zakat tentu saja memiliki aturan mengikat dari segi ilmu fiqihnya, salah satu diantaranya adalah kepada siapa zakat diberikan.
Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada 8 golongan orang yang menerima zakat, yaitu sebagai berikut:
- Fakir – Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup
- Miskin – Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.
- Amil – Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mu’allaf – Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
- Hamba sahaya – Budak yang ingin memerdekakan dirinya.
- Gharimin – Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
- Fisabilillah – Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
- Ibnus Sabil – Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Sumber: Panduan Zakat, BAZNAS.
Tentang Pembayaran Zakat Fitrah melalui Sekepal Berbagi
Gampang banget! Nih, tinggal ikutin 4 langkah mudah di bawah ini, ya.
- Buka laman Pendaftaran dan Pembayaran Zakat
- Pilih metode pembayaran zakat, isi data diri, dan nominal zakat fitrahmu
- Lakukan pembayaran zakat fitrah sesuai dengan metode yang telah kamu pilih
- Kamu akan mendapatkan notifikasi pembayaran zakat fitrahmu dari tim Sekepal Berbagi via email dan WhatsApp!
Ya, tim Sekepal Berbagi akan menghubungi dan mengirimkan notifikasi pembayaran zakat fitrah Sobat Berbagi dalam waktu 1×24 jam dari waktu pembayaran.
Ya, Sobat Berbagi akan mendapatkan Bukti Setor Zakat dan Laporan Penyaluran Zakat paling lambat tanggal 20 Mei 2021.
Bukti Setor Zakat (BSZ) adalah bukti pembayaran yang berhak diterima muzakki setelah melakukan pembayaran dan konfirmasi zakat. BSZ bisa digunakan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP).
Berbagi Beras bekerjasama dengan BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), Organisasi Pengelola Zakat nasional non-struktural milik pemerintah, sebagai penyalur zakat fitrah dari Sobat Berbagi/muzaki kepada 8 asnaf mustahik dengan cakupan seluruh Indonesia.
Anda bisa melakukan konsultasi zakat fitrah dengan BAZNAS melalui laman ini.
©2024 Berbagi Kebaikan Indonesia