Tunaikan Zakat Fitrah di bulan yang suci ini melalui kolaborasi Berbagi Beras x BAZNAS
Berdasarkan SK BAZNAS Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi Tahun 2022, Zakat Fitrah yang Dibayarkan setara dengan uang sebesar Rp45.000/jiwa (empat puluh lima ribu rupiah per jiwa)